Dua IRT di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korban Diberangkatkan Pakai Visa Wisata

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menetapkan dua orang tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa tersangka yang berinisial LH (31) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Kemudian tersangka kedua berinisial YL (36) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Baca Juga:  Polisi Sasaran Rumah Warga Terdampak Gempa Cianjur di Benjot Cugenang

“Nah, Itu diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah,” kata Aszhari saat menggelar konferensi di aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Mulai Waspadai Penyakit Gangguan Ginjal Akut yang Menyerang Anak

Dia menjelaskan bahwa ada satu tersangka yang masih DPO karena posisinya berada di Suriah, tersangka tersebut berinisial FH (36).

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kementrian Imigrasi, apakah yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia. Karena yang bersangkutan sudah 5 tahun menetap di Suriah,” jelasnya.

Baca Juga:  BKKBN Jabar: Remaja Harus Miliki Persiapan untuk Indonesia Emas 2045