JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah mengakomodasi kepentingan perlindungan kesehatan bagi bayi dan anak di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa hal itu sebagai upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan bayi dan anak ditujukan untuk menjaga mereka terus tumbuh dan berkembang dengan sehat, cerdas, dan berkualitas, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian bayi dan anak.
“Hal itu tercantum dalam Pasal 47A Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah di RUU Kesehatan,” kata Nadia di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Kemenkes melaporkan 96,8 persen dari kematian bayi serta 76,4 persen kematian pada anak yang disebabkan neonatal disorder di Indonesia dapat dicegah melalui inovasi dalam pelayanan kesehatan.
Nadia menjelaskan, upaya kesehatan untuk bayi dan anak dilakukan dengan pemberian ASI Eksklusif selama enam bulan yang dilanjutkan dengan makanan tambahan ASI hingga usia dua tahun.