24 Orang Calon PMI Ilegal Diselamatkan Polisi Lampung dari TPPO

Ilustrasi kasus TKW asal Karawang.
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang yang akan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Puluhan orang ini berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:  Malaysia Deportasi 44 PMI Melalui Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, puluhan orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan di wilayah Lampung.

Puluhan korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat itu akan dikirim ke Timur Tengah.

Baca Juga:  Bandar Narkoba Asal Simalungun Ditangkap, Polisi Buktikan Pelaku Tidak Kebal Hukum

“Saat ini, sebanyak 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di wilayah Provinsi Lampung,” katanya, Rabu (7/6/2023).

Hamid menuturkan, pengungkapan dan penyelamatan puluhan korban itu berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat perihal adanya rumah di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat penampungan.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Perkuat Sosialisasi Waspada Potensi Bencana.