Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Indramayu, Waspadai Modusnya

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu menetapkan tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Polres Indramayu Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan bahwa para tersangka telah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Baca Juga:  Puluhan Pengendara Dibawah Umur Terjaring Operasi Zebra

“Tersangka TPPO yang kami tetapkan ada tiga orang,” kata Fahri saat merilis pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:  Gerindra Cianjur Targetkan 20 Kursi di Pileg 2024

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPO itu masing-masing seorang perempuan berinisial DS, serta dua orang laki-laki berinisial ES, dan TO.

Baca Juga:  Lembaga Penyiaran Harus Sajikan Konten Bernuansa Kebangsaan, Ini Dasar Aturannya

Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Indramayu dan satu tersangka lainnya asal Majalengka.