JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT). Sanksi itu diberikan karena pihak kampus melakukan pelanggaran.
“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya,” ujar Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman pada Rabu (7/6/2023).
Penindakan itu, kata Lukman, dilakukan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.
“Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional,” tuturnya.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.