JABARNEWS I CIREBON – Sebanyak 12 juta batang rokok ilegal hasil penegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022, dimusnahkan di halaman kantor bea cukai Kota Cirebon. Dengan kerugian negara mencapai tujuh miliar rupiah.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan Bea Cukai Cirebon periode Juni 2021 hingga Desember 2022. Yang diantaranya sebanyak 12 juta batang rokok ilegal dan 794,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
“Kami juga memusnahkan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan. Barangnya meliputi bibit dan benih tanaman hingga sex toys impor, “kata Finari Manan selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, usai melakukan pemusnahan barang bukti di Kantor Bea Cukai Kota Cirebon. Jumat (09/06/2023)
Pihaknya juga memperkirakan barang yang telah dimusnahkan tersebut mencapai Rp 15,5 miliar. Adapun kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan barang ilegal tersebut senilai Rp 7,4 miliar rupiah.
“Dari hasil penindakan barang barang ilegal itu, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara yang mencapai hingga Rp 7,4 miliar rupiah, “katanya.