Polisi Beberkan Fakta Terbaru Kasus KDRT di Depok, Ada Penambahan Hukuman

KDRT
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Polda Metro Jaya membeberkan fakta terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa sang suami yang berinisial B sudah menganiaya sang istri berinisial PB sebanyak enam kali dalam kasus KDRT.

Baca Juga:  Parah! Tren Kekerasan Anak dan Perempuan di Jabar Semakin Meningkat, Paling Banyak KDRT dan Seksual

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali,” kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Gudang Narkoba di Bekasi Digrebek Polisi, Ada Barang Bukti hingga 3 Truk

Dia mengungkapkan, penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022, dan 2023.

Hengki kemudian menyebutkan bahwa timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan, karena sang Istri PB diketahui pernah berobat di sana.

Baca Juga:  Terobosan Aquafarm Jadikan Kerambah Sebagai Pendukung Objek Wisata