Korban Perdagangan Orang di Sukabumi Berusia Belasan Tahun, Dijual Lewat Aplikasi Michat

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap enam tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa korban perdagangan orang di daerahnnya itu beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Bak Intelijen, Begini Cara Satpol PP Bekasi Tangkap Pembuang Sampah di Tambun

“Enam tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Ari di Sukabumi, Jumat (9/6/2023).

Adapun enam tersangka tersebut berinisial BS (31) warga Kota Bogor, FF (21) warga Kota Bogor IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) dan FB (38) asal Kota Batam serta RI (63) warga Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Cegah Terjadi Air Terjun Dadakan, DPUTR Kota Sukabumi Akan Pasang Saringan di Talang Air Ciaul

Menurut Ari, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Delapan korban ini berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19) dan A (17).

Baca Juga:  Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Pemkab Purwakarta Sejalan Dengan PSSI