Gerebek Rumah di Sindanggalih Cianjur, Polisi Amankan Satu Pelaku dan 10 Calon TKI Ilegal

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ CIANJUR – Satu orang diduga pelaku kasus perdagangan orang atau trafficking diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan tim Polres Cianjur di Kampung Sindanggalih, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal itu, polisi mengamankan 10 orang calon TKI illegal yang diketahui dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:  Dear Ketua RT, Ternyata Ini Alasan Dana Insentif di Pangandaran Tidak Cair

Dalam keterangannya, Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menegaskan, penggerebekan tersebut dilakukan atas laporan warga yang curiga dengan aktivitas para penghuninya pada Kamis (8/6/2023) malam.

Baca Juga:  Penyaluran Bansos di Cianjur Terindikasi Ada Kecurangan, Uang Ditukar Sembako

“Kami ciduk satu orang tersangka berinisial SA (38) alias Bunda dan kita mengamankan 10 orang PMI ilegal, yang tujuh di antaranya merupakan warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dua orang asal Indramayu, dan satu orang asal Sukabumi,” ujar Aszhari, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Jadi Perhatian DPRD Cianjur, Sekolah Disegel Perusahaan Bakal Dibuka Paksa

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, kartu tanda penduduk, surat izin keluarga, surat medical check up, dan handphone,” imbuhnya.