TPPO Gadis di Bawah Umur, Seorang Pria di Karawang Ditangkap

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur. (Foto: Freepik)

JABARNEWS | KARAWANG – Seorang pria berinisial MH (41) diamankan Polres Karawang karena menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang ini tega memperkerjakan DW ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Astana Anyar Imbau Masyarakat Patuhi 3M

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, korban ini merupakan warga kecamatan yang sama dengan pelaku.

Pelaku ini meyakinkan korban bisa bekerja ke luar negeri meski masih di bawah umur. Modusnya yakni membuatkan identitas palsu dengan tanggal lahir lebih tua untuk paspornya.

Baca Juga:  Aksi Pencabulan Anak di Sumedang Bikin Ngeri, Korban Diancam Digorok!

Cara pelaku ini yakni agar korban bisa memenuhi syarat untuk dipekerjakan di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.