Aturan Pemakaian Masker di Tempat Umum Dicabut, Begini Detailnya

Karikatur Jokowi memakai masker. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di tempat umum setelah Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru.

Namu demikian, bagi warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker. Hal ini sebagai bentuk pencegahan penuluran penyakit.

Baca Juga:  Covid-19 Meningkat, Kabupaten Purwakarta Naik Ke PPKM Level 3

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.

Baca Juga:  Soal Tudingan Ijazah Palsu, Gibran: Lucu-lucuan...

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tulis kutipan pada edaran itu.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker. Masyarakat yang naik transportasi umum seperti kereta hingga pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker.

Baca Juga:  Update, Jumlah Pemerima Vaksin Bertambah