Senin 12 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Ada Dilokasi Ini

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Senin 12 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Pos Lantas Dawuan Cikampek.

Baca Juga:  Ambu Anne Geser 34 Pejabat di Lingkungan Pemkab Purwakarta, Berikut Daftarnya

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Banten Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan 5,2 Magnitudo

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan di Karawang