JABARNEWS | BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pembunuh seorang perempuan bernama Ema Purnama (42) yang jenazahnya terbungkus plastik di sebuah kamar kontrakan di kawasan Cijerah, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa identitas pelaku merupakan suami korban sendiri yang berinisial AN (51) ditangkap pada Minggu (11/6/2023), setelah kabur ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
“Olah TKP (tempat kejadian perkara) oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung, akhirnya kami mengerucut ke salah satu tersangka atas nama AN yang merupakan suami korban,” kata Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, di Kota Bandung, Senin (12/6/2023).
Dia menjelaskan, jenazah Ema itu ditemukan pada Rabu (7/6/2023) dan sempat mengagetkan masyarakat sekitar. Namun, lanjut Budi, pembunuhan Ema itu dilakukan oleh suaminya pada Senin (5/6/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut Budi, kronologis pembunuhan itu berawal dari AN yang meminta Ema untuk datang ke kontrakannya yang berada di kawasan Cijerah itu pada Minggu (4/6/2023), yang pasangan suami istri ini sedang dalam proses perceraian.