Petugas Gabungan Kota Cimahi Sita Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pedagang Ngaku Begini

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai, Polri dan TNI menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah warung kecil pada Senin (12/6/2023).

Rokok ilegal yang disita dari sejumlah warung tersebut tidak memiliki atau tanpa pita cukai. Total ada 1.631 bungkus rokok ilegal yang berhasil disita.

Baca Juga:  Hut ke-49 KORPRI, Menpan-RB Berpesan Ini Untuk ASN

“Totalnya ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kita sita dari 5 toko,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.

Baca Juga:  Di Subang, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Petugas

Ia menerangkan, pihaknya menemukan satu toko di daerah Padasuka yang menimbun 1.600 bungkus rokok ilegal. Atas aksinya ini, pemilik toko dibawa petugas untuk dimintai keterangan lanjutan.

Baca Juga:  Wow! Rokok Ilegal di Garut Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

“Dan ternyata 1 toko menimbun sampai 1.600 bungkus. Seorang pelakunya dibawa ke Kantor KPPBC TMP A Bandung untuk dimintai keterangan dan pengembangan perkara,” ungkap Ranto.