Fraksi PAN DPRD Jawa Barat dan Sulawesi Selatan Bertemu, Bahas UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Jawa Barat Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah (tengah) bersama rombongan Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Bandung, Selasa (13/6/2023) (Humas DPRD Jawa Barat).

JABARNEWS | BANDUNG – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja (kunker) dari Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Bandung, Selasa (13/6/2023).

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Fraksi PAN DPRD Jawa Barat Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah di ruangan Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Ketiban Durian Runtuh, Bakal Untung Rp9,5 Miliar dari Tukar Guling Lahan

Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengatakan, dalam pertemuan dengan Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan membahas soal Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  BI Jabar Silaturahmi Dan Berikan Apresiasi Kepada DPRD Provinsi Jabar

Setelah adanya aturan tersebut, pemerintah daerah harus segera melakukan penyesuaian produk hukum-nya. Kebetulan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah membahasnya sedangkan Sulawesi Selatan diketahui belum.

Baca Juga:  DPRD Jabar: APBD 2024 harus Jadi Pegangan dalam Menjalankan Roda Pemerintahan

“Sehingga mereka (Fraksi PAN DPRD Sulawesi Selatan) konsultasi ke kita (DPRD Jawa Barat), dan kita pun memberikan beberapa saran terkait penyesuaian atas regulasi tersebut,” kata Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, Bandung, Selasa (13/6/2023).