Kamis 15 Juni 2023, SIM Keliling Subang Bakal Ada di Lokasi Ini

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Kamis, 15 Juni 2023 ada di satu tempat yakni depan Fly Over Pamanukan.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Polisi Amankan Mobil Berisi 1.680 Botol Miras di Subang

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  PLN Peduli Kembangkan Desa Wisata Cibuntu Kuningan

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Pendaftaran Siswa Baru di Kota Bandung, Dibuka Mulai 13 Juni Mendatang