Polisi Terbitkan Aturan Baru, Bikin SIM harus Punya Sertifikat Mengemudi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Instagram/Simrestabesbdg1)

JABARNEWS │ JAKARTA – Mabes Polri menertibkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aturan baru tersebut, ada persyaratan baru yang harus dipenuhi pemohon SIM, yakni wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca Juga:  Gara-gara Main Korek Api, Sebagian Rumah Terbakar

Syarat baru pembuatan SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga:  Operasi Zebra selama Dua Pekan, Polisi Dilarang Lakukan Tilang Manual

“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) angka 3, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/6).

Baca Juga:  Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Indonesia dari Tamtama hingga Jenderal

Selain itu, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.