Seorang Suami Lapor ke Polisi Karena Istrinya Diduga Jadi Korban TPPO

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang perempuan berinsial NN (32) diduga menjadi korban tindak perdagangan orang (TPPO), atas hal ini suami korban yakni AW (52) membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Hibahkan 38,222 Miliar, Ridwan Kamil Resmikan Gedung Ditlantas Polda Jabar

AW mengatakan, pihaknya meminta bantuan kepada polisi agar istrinya yang berada di luar negeri bisa segera dipulangkan. Pasalnya, diduga istrinya itu menjadi korban TPPO.

Diterangkannya, istrinya diberangkatkan ke Damman, Arab Saudi pada 25 Oktober 2022 lalu. Setelah sampai di Damman, istrinya bekerja tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak penyalur.

Baca Juga:  Dua IRT di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korban Diberangkatkan Pakai Visa Wisata

Ini pun termasuk terkait dengan besaran gaji dan tugas yang diterima oleh istrinya itu.

AW menuturkan istrinya diberangkatkan ke Dammam, Arab Saudi sejak 25 Oktober 2022 dan saat ini masih berada di sana.

Baca Juga:  Asyiknya Mengecat Musala Bersama Komunitas