Narapidana di Indramayu Kendalikan Peredaran Sabu dari dalam Lapas, Kok Bisa?

Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat satu ons.

Baca Juga:  Soal TV Desa Juara, Ini Permintaan DPRD Jabar

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa tersangka A yang merupakan warga binaan itu sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polisi di Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 5,3 Kg dari Sumut

“Awalnya kami mengamankan S lalu dilakukan interogasi. Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari A warga binaan Lapas Indramayu,” kata Fahri di Indramayu, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Duh! Puluhan Nakes di Kabupaten Cianjur Terapar Covid-19

Dia menjelaskan, untuk tersangka A mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang berinisial E melalui sambungan telepon seluler.