JABARNEWS | CIANJUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur meminta masyarakat untuk memastikan hewan yang dibeli untuk kurban dalam kondisi sehat dan tidak terpapar penyakit.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH Abdul Rauf mengatakan bahwa hal tersebut tindak lanjut dari Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat merebaknya penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan antisipasi penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban.
Dia menyebutkan, hewan ternak yang tertular penyakit akan berpengaruh pada kerusakan kulit dan permukaan daging.
Sehingga, lanjut dia, tidak masuk kriteria hewan yang layak dikurbankan. Sedangkan hewan yang layak dikurbankan mempunyai kualitas terbaik dan dinyatakan sehat.
“MUI Pusat mengeluarkan fatwa terkait hewan yang terjangkit penyakit LSD tidak sah dijadikan hewan untuk kurban. Fatwa yang dikeluarkan MUI pusat tidak sembarangan dan berdasarkan kajian dari para ahli,” kata KH Abdul di Cianjur, Jumat (16/6/2023).