JABARNEWS | INDRAMAYU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa ajaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak sesuai dengan syariat Islam.
Oleh karenanya, Ketua MUI Kabupaten Indramayu Mohammad Satori melarang masyarakat Kabupaten Indramayu untuk mengikuti pendidikan di Al-Zaytun.
Satori menerangkan, kegiatan yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun jauh dari tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya.
Hal itu, lanjut dia, mulai dari salat, puasa, hingga ibadah haji yang katanya bisa dilakukan di Indonesia.
“Itu sangat tidak sesuai sekali dengan syariat-syariat Islam pada umumnya,” kata Satori dikutip JabarNews.com dari detikJabar, Sabtu (17/6/2023).