JABARNEWS │ BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat, harus membayar ganti rugi eks karyawannya senilai Rp21 miliar. Hal tersebut tersebut menyusul kalahnya gugatan mereka Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) meminta perusahaan jasa transportasi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu membayar uang ganti rugi sebesar Rp 21 miliar lebih kepada 39 eks karyawannya.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, pihak Perumda Trans Pakuan langsung mengajukan kasasi. “Ya, kami naik kasasi. Sudah diregister. Tentunya kami didampingi Bagian Hukum Setda Kota Bogor,” ujar Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya kepada awak media, Sabtu (17/6/2023).
Lebih lanjut Rachma menjelaskan, pihaknya sejak awal berkomitmen akan memenuhi hak-hak para karyawan. Salah satunya membayar gaji yang tertunda. Namun hal tersebut terkendala kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat.