JABARNEWS │ BANTEN – Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, Banten, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria yang diketahui bernama Alkani ini diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kades Lontar Kecamatan Tirtayasa pada tahun 2015-2021 lalu.
Pihak kepolisian pun memutuskan untuk menahan dan menetapkan Alkani sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tersebut. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, uang hasil korupsi tersangka mencapai Rp988 juta.
Ironisnya, uang sebesar itu digunakan kepentingan pribadi, yakni untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
Hal tersebut ditegaskan pengacara Alkani, Erlan Setiawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, pada Jumat (16/6/2023).
“Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu,” ujar Erlan kepada awak media.