JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang diminta untuk segera menidak adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terselubung di tempat hiburan malam dan panti pijat.
Menurut Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA) Indonesia Wawan Wartawan, TPPO terselubung di tempat hiburan malam dan panti pijat lebih besar dibandingkan dengan kasus pekerja migran ilegal.
Sambungnya, hal ini pun harus segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban dari kaum perempuan dan anak dalam kasus TPPO ini.
“Saya harap kepolisian tidak hanya berfokus kepada TPPO yang berkaitan dengan pekerjaan migran saja, karena ada potensi TPPO yang kemungkinan angkanya lebih besar di dalam kegiatan THM dan Panti Pijat,” katanya, Senin, 19 Juni 2023.
Hal tersebut juga untuk menyikapi Perpres Nomor 22 Tahun 2021, terkait pembentukan gugus tugas TPPO dan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.