Oknum Anggota Polisi Cirebon dan ASN Mabes Polri Jadi Tersangka Penipuan

Anggota Polisi
Ilustrasi anggota Polri. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIREBON – Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kedua tersangka N (58) oknum ASN Mabes Polri dan AKP SW anggota Polresta Cirebon.

Baca Juga:  Ini Alasan Kejari Purwakarta Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BTT Karyawan Terkena PHK Covid-19

Disebutkan, tersangka N sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan seleksi penerimaan Bintara Polri ini. Sedangkan AKP SW sebagai pihak yang membantu atau perantara.

Baca Juga:  Herman Suryatman Dorong Investasi Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat

“Pelaku utamanya N sedangkan oknum polisi AKP SW turut membantu atau sebagai perantara,” ucapnya, Senin, 19 Juni 2023.

Tersangka N ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Juni 2023 malam. Sebelumnya, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap N.

Baca Juga:  Jessica Iskandar Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Netizen Soroti Ini