Heboh Pungli di Rutan KPK, Nominal Capai Rp4 Miliar

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ JAKARTA – Kabar tak sedap datang dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antiruswah tersebut tengah dihebohkan dengan aksi pungutan liar (pungli) di internal lembaganya.

Hal tersebut seperti diungkapkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho Ho saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin (19/6/2023).

Baca Juga:  KPK Umumkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City

Menurut Albertina, aksi pungli itu terjadi rumah tahanan (rutan) KPK. Modus yang digunakan pun cukup variatif, mulai dengan cara tunai hingga transfer melalui rekening.

Baca Juga:  Total Uang yang Diamankan Saat OTT Yana Mulyana Capai Rp924,6 Juta, Ada Sepatu Louis Vuitton

Jika dilakukan dengan cara transfer, pelaku tak menggunakan rekening sendiri, melainkan menggunakan rekening pihak ketiga. Hasil penyelidikan sementara, nilai pungli tersebut mencapai Rp4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga:  Jangan Keseringan Minum Ini, Atau Penyakit Berbahaya Ini Mengancam Nyawamu

“Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina dikutip dari Tempo.