Anggota DPRD Jabar Ini Datangi Cianjur, Ada Apa?

Anggota DPRD Jawa Barat, Oden Haryadi. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Anggota DPRD Jawa Barat, Oden Haryadi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jumat (16/6/2023).

Sosialisai Perda (Sosper) yang dilakukan Oden Haryadi tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jawa Barat Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilu 2024

“Hari ini kita melaksanakan Sosper tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peserta yang hadir banyak, 100 sampai 150 orang lebih. Alhamdulilah antusias masyarakat tinggi, luar biasa,” tutur Oden Haryadi, Kabupaten Cianjur, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Ketua DPRD Jabar Ajak Perempuan Waspada Gunakan Make Up

Terkait poin apa saja yang disampaikan selama sosialisasi peraturan daerah ini kata Oden Haryadi, salah satunya disampaikan terkait maksud dan tujuan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik yaitu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.

Baca Juga:  Ini Kata DPRD Jabar Soal Bocoran Nama Pj Gubernur Jabar Pengganti Ridwan Kamil, Siapa?

Kemudian disampaikan pula soal tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik dan semua pasal dalam Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.