Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang

Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat Dra.Iis Rostiasih,M.Si (kiri) bersama Kabag Program dan Keuangan Drs.Arif Ahmad Ripai,M.Si (kanan) menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah di ruang Badan Musyarawarah DPRD Jawa Barat, Selasa (20/6/2023) (Humas DPRD Jawa Barat).

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kunker tersebut terkait konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kunjungan kerja tersebut diterima Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat Dra.Iis Rostiasih,M.Si dan didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan Drs.Arif Ahmad Ripai,M.Si di ruang Badan Musyarawarah DPRD Jawa Barat, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:  DPRD Jabar Desak Pemerintah Pusat Cabut Moratorium Pemekaran Wilayah

“Barusan kami menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kunjungan kerja dalam rangka konsultasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka (DPRD Kabupaten Batang, Jawa Tengah) merupakan Panitia Khusus (Pansus) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Arif Ahmad Ripai, Bandung, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Keterlibatan Generasi Muda dapat Percepat Regulasi Pemilu 2024

Arif Ahmad Ripai menjelaskan, selama pertemuan tadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuparen Batang banyak menanyakan terkait jaminan sosial, khususnya soal Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jabar.

Baca Juga:  DPRD Jabar Ingin Pembahasan Perda RTRW Harus Maksimal dan Sinergis

Mulai dari pertanyaan terkait judul Ranperda, pelibatan masyarakat dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, peran DPRD Jawa Barat dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan di kabupaten dan kota hingga pertanyaan terkait resistensi UU Omnibus Law Cipta Kerja.