JABARNEWS │ BANDUNG – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).
Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Panji Gumilang yang dikenal dengan berbagai ucapan kontroversialnya itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Ihsan menegaskan, laporan atas Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama itu sudah terdaftar di Bareskrim dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Masih menurut Ihsan Tanjung, Panji Gumilang dinilai mengajarkan ajaran agama Islam dengan cara keliru. Dalam laporannya, Ihsan menegaskan telah menyertakan sejumlah barang bukti terkait pernyataan Panji Gumilang itu.
Selain itu, Ihsan juga mencantumkan sejumlah pernyataan dari lembaga MUI, Muhammadiyah, dan NU yang menolak ajaran yang disampaikan oleh Panji Gumilang.