JABARNEWS │ DEPOK – Sedikitnya 30 angkutan kota (angkot) di Kota Depok, Jawa Barat, terjaring razia yang dilaksanakan Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jalan Raya Bogor KM 29, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis.
Kemenhub menegaskan, razia yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum pada angkutan umum di Kota Depok.
Menurut Staf Pengawasan Angkutan BPTJ Kementerian Perhubungan, Susan Natalia mengatakan, Razia atau operasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan umum ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang.
“Kami sudah melakukan giat ini selama dua hari di Terminal Kota Depok. Pada hari ketiga, kami lakukan di Jalan Raya Bogor dan selanjutnya akan dilakukan di Sawangan pada pekan depan,” ujar Susan kepada awak media, Sabtu (24/6).
Tak hanya angkot, kata Susan, razia kali ini juga menyasar taksi dan miniarta. Selama dua hari melaksanakan razia, sebagian besar pelanggaran berupa Surat Izin Trayek yang masa berlakunya sudah habis alias kadaluarsa.