Puluhan Angkot di Kota Depok Terjaring Razia Petugas BPTJ Gegara Ini

Razia angkot di Kota Depok
Razia angkot di Kota Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Sedikitnya 30 angkutan kota (angkot) di Kota Depok, Jawa Barat, terjaring razia yang dilaksanakan Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jalan Raya Bogor KM 29, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis.

Kemenhub menegaskan, razia yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum pada angkutan umum di Kota Depok.

Baca Juga:  Bantah Injak Sopir Truk di Jalan Raya, Ini Pengakuan Wakil Ketua DPRD Depok

Menurut Staf Pengawasan Angkutan BPTJ Kementerian Perhubungan, Susan Natalia mengatakan, Razia atau operasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan umum ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang.

Baca Juga:  Mampu Reduksi Emisi Hingga 44 Persen, PLN Terus Dorong Pemanfaatan FABA PLTU

“Kami sudah melakukan giat ini selama dua hari di Terminal Kota Depok. Pada hari ketiga, kami lakukan di Jalan Raya Bogor dan selanjutnya akan dilakukan di Sawangan pada pekan depan,” ujar Susan kepada awak media, Sabtu (24/6).

Baca Juga:  Persediaan Minyak Goreng Aman, Kapolres Cirebon Kota Imbau Warga Tak Khawatir

Tak hanya angkot, kata Susan, razia kali ini juga menyasar taksi dan miniarta. Selama dua hari melaksanakan razia, sebagian besar pelanggaran berupa Surat Izin Trayek yang masa berlakunya sudah habis alias kadaluarsa.