JABARNEWS | JAKARTA – Bareskrim Polri menegaskan akan menindaklanjuti laporan polisi terkait penistaan agama oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, di Kabupaten Indramayu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).
“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus di Jakarta, Minggu (25/6/2023).
Menurut dia, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. “Iya kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.