Ini Motif Mama Muda di Simalungun Tega Tanam Bayi Baru Dilahirkan

Warga menunjukkan lokasi bayi baru dilahirkan ditanam tersangka AJ.(istimewa).

JABARNEWS I SIMALUNGUN – Polres Simalungun menetapkan seorang perempuan berinisial AJ (21) warga Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya.

“Hasil pemeriksaan otopsi di RS Bhayangkara Medan, ada luka bekas benda tumpul dibagian hidung dan mulut bayi tersebut,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung,” Senin (26/6/2023).

Baca Juga:  Tambah 32 Lokus Percepatan, Bambang Tirtoyuliono Optimis Capai Target Penurunan Stunting 2024

Dia mengatakan, berdasarkan hasil otopsi tersebut, Polres Simalungun menetapkan AJ sebagai tersangka atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya lalu ditanam di areal kebun sawit tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga:  Update Korban Meninggal dan Total Korban Gempa di Cianjur yang Masih Dicari

“Tersangka dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” ungkap Ronald.

Baca Juga:  Ini Motif Mama Muda Nekat Tanam Bayi di Kebun Sawit Simalangun, Ternyata...

Menurutnya, terkuaknya terjadinya pembunuhan berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik marga Nainggolan di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan menemukan adanya bekas galian tanah.