JABARNEWS I SIMALUNGUN – Polres Simalungun menetapkan seorang perempuan berinisial AJ (21) warga Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya.
“Hasil pemeriksaan otopsi di RS Bhayangkara Medan, ada luka bekas benda tumpul dibagian hidung dan mulut bayi tersebut,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung,” Senin (26/6/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil otopsi tersebut, Polres Simalungun menetapkan AJ sebagai tersangka atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya lalu ditanam di areal kebun sawit tidak jauh dari rumahnya.
“Tersangka dijerat pasal 80 UU nomor 35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” ungkap Ronald.
Menurutnya, terkuaknya terjadinya pembunuhan berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik marga Nainggolan di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan menemukan adanya bekas galian tanah.