SIM Keliling Subang Senin 26 Juni 2023 Ada Disini

Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. (Foto: ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Senin, 26 Juni 2023 ada di satu tempat yakni Kecamatan Jalan Cagak.

Baca Juga:  SIM Keliling Subang Rabu 14 Juli 2023 Bakal Ada Disini, Syaratnya Ini Saja

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Jumat 16 Juni 2023

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Gas Motor Ngempos Saat Ditarik?Awas! Bisa Jadi Ini Penyebabnya