JABARNEWS | BANDUNG – Pimpinan dan Anggota DPRD mengadakan audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta dihadiri Ketua Komisi A H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., dan Anggota Komisi B, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T.
Turut serta dalam rapat itu, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya, sejumlah unsur pemerhati cagar budaya, serta sejumlah kepala OPD.
Pertemuan ini merupakan lanjutan dari penegakan aturan terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Cagar Budaya menindaklanjuti aspirasi warga kepada DPRD Kota Bandung pada Februari lalu. Sejak saat itu, aduan dari Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya itu dikawal Edwin Senjaya.
Seperti diberitakan di dprd.go.id, warga melaporkan pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yakni di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124. Bahkan di atas kedua lahan cagar budaya tersebut telah berdiri mini market.
Padahal, Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam), sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.
DPRD Kota Bandung pun menggaet Pemkot Bandung untuk menindak pelanggar bangunan di Cihampelas dan menyegel minimarket tersebut. Selain melanggar perizinan, bangunan tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Permohonan dari tim kuasa hukum mewakili masjid cagar budaya saat itu, dan ternyata juga terkait keberadaan minimarket yang tidak sesuai Perundang-Undangan. Harus ada tindakan konkret terhadap bangunan yang berdiri di area cagar budaya itu. Masalah ini bergulir bertahun-tahun. Berulang kali saya datang ke lokasi. Datang dalam rangka mendukung perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot,” kata Edwin.
Selepas lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung yang memerinci sanksi dan pelaksanaan teknis perlindungan cagar budaya di lapangan.
Oleh karena itu, Edwin mendesak Perwal terkait cagar budaya ini segera didorong Disbudpar Kota Bandung. Kebutuhannya sangat mendesak terhadap penyelamatan cagar budaya Kota Bandung yang saat ini berjumlah 1.770.
“Butuh keseriusan kita untuk menegakkan perda. Dukungan dari Pemkot kepada DPRD kurang maksimal. Sudah jelas banyak pelanggar. Seharusnya semua dipersiapkan sejak pengusulan Raperda, dari draf rancangan usulan Raperda hingga peraturan teknis yang diterbitkan eksekutif. Akibatnya, banyak celah yang dimanfaatkan oleh sejumlah orang dalam absennya aturan main terkait cagar budaya ini. Mereka para pelanggar ini tahu, tetapi mereka tetapi merusak. Kalau kita inventarisir banyak titik lain, ini enggak boleh kayak begini. Perlu ada langkah konkret untuk mencegah pelanggaran ini semua. Sekalipun kita berhadapan dengan institusi lain, kita harus tegakkan aturan ini, perdanya sudah hadir,” ujarnya.
Ia mengingatkan kembali agar seluruh pihak tidak pernah melupakan sejarah. Di dalam cagar budaya ini berkaitan erat dengan ekosistem, konservasi, dan berpengaruh pada pelestarian lingkungan.
“Yang tak kalah penting bicara sektor pariwisata. Di Jerman, Belanda, Perancis, Turki, bangunan heritage itu bisa memberikan pemasukan besar bagi mereka. Kenapa Bandung tidak bisa menjadi seperti itu? Ini ada kelalaian dari Pemkot. Perdanya sudah ada. Kenapa tidak ada aturan teknis yang segera diciptakan. Ini pelanggaran yang ketahuan lho, bayangkan yang tidak ketahuan?” tutur Edwin.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengatakan, setiap perda harus diposisikan sebagai produk legislasi daerah dengan urgensi yang sangat penting. Maka, setiap selesai pengesahannya harus segera ditindaklanjuti.
“Harus segera diikuti perwal setelahnya. Padahal perwal itu amanat perda. Sehingga ketika perwal belum dibuat, perda ini jadi samar pelaksanaannya. Hal ini tidak perlu terjadi ketika proses pelaksanaannya terus dilanjutkan,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung yang menjadi bagian dari pansus pembahasan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya, Folmer Silalahi menjelaskan, pembentukan perda yang diprakarsai Pemkot Bandung saat itu bersemangatkan konservasi cagar budaya. Kala itu Kota Bandung mengalami fenomena perusakan cagar budaya di sejumlah tempat oleh pemilik lahan atau bangunan, baik disengaja maupun tidak.
“Dalam tahapannya ada mekanisme pendaftaran hingga penghapusan kategori cagar budaya. Yang jadi masalah peraturan teknis, itu yang belum diterbitkan. Teknis harus ditunjang ada perwal, kepwal, surat edaran yang menjadi ranah ekssekutif. Peraturan teknis itu nanti termasuk kajian pengkategorian, atau peningkatan status cagar budaya,” katanya.
Oleh karena itu, ia minta Pemkot Bandung khususnya Disbudpar Kota Bandung agar segera mendorong dan merealisasikan perwal tersebut.
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung Etti R.S. mengatakan, sebelum lampiran daftar cagar budaya diajukan ke dalam perda, timnya melakukan penilaian dan pemilahan sejak 2005. Kajian itu turut melahirkan Perda No. 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya sebelum akhirnya direvisi.
“Jadi penentuan cagar budaya itu bukan hanya sekadar intuisi. Ada pendekatan dan perdebatan terkait bangunan cagar budaya. Untuk penentuan cagar budaya, diperlukan tim lapangan untuk mengukur dan menganalisis cagar budaya. Dilihat langgam bangunan, material, usia, hingga arsitektur,” ujarnya.
Kadisbudpar Kota Bandung Arief Syaifudin mengakui bila pihaknya masih melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti draf perwal.
“Kaitan dengan perwal, mohon maaf sebelumnya belum bisa berkomentar. Tetapi saat ini bersama Tim Ahli Cagar Budaya kami sedang melakukan kajian ke sejumlah bangunan cagar budaya seperti Gedung Indonesia Menggugat dan Rumah Bersejarah Inggit Garnasih,” katanya.
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna itu, DPRD Kota Bandung mendapat dukungan dari sejumlah unsur pemerhati cagar budaya. Mereka mendukung penuh upaya DPRD Kota Bandung untuk mendorong Pemkot Bandung menegakkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya.* (Humpro DPRD)