Angkutan Barang Sumbu Tiga Dibatasi Saat Libur Idul Adha, Korlantas Beberkan Ini

Ilustrasi angkutan barang sumbu tiga. (Foto: shutterstock)

JABARNEWS I BANDUNG – Pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melintas di jalan arteri mulai dibatasi oleh Korlantas Polri. Pembatasan ini dilakukan selama libur panjang Idul Adha 1444 Hijriah hingga 2 Juli 2023.

Hal ini dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Ia menerangkan, pemberlakuan pembatasan ini sudah dilakukan sejak Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga:  Pelat Nopol RF Resmi sudah Tidak Berlaku, Kode Ini Gantinya

“Pembatasan terutama angkutan barang sumbu 3 ke atas pada tanggal 27 kemarin mulai jam 04.00 WIB sampai jam 00.00 WIB, kemudian hari ini mulai pukul 00.00 itu kita batasi untuk sumbu 3 ke atas,” katanya, Rabu, 28 Juni 2023 melansir dari PMJNews.com.

Baca Juga:  Stadion Persib Siap Jadi Venue Piala Dunia U-20

Dengan pembatasan tersebut, Aan menambahkan, diharapkan jalur arteri bisa dapat dilalui dengan lancar serta menampung kendaraan pribadi yang ke luar Jakarta.

Baca Juga:  Validasi Data Bermasalah Bikin KBB Sempat Jadi Zona Merah

Selain itu, pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas juga akan diterapkan pada tanggal 2 Juli 2023 di ruas jalan tertentu untuk kelancaran. Namun Aan belum menyampaikan secara rinci titik lokasi yang diterapkan pembatasan tersebut.