Soroti Kasus Alumni UI, DPR RI Minta Tidak ada Kriminalisasi Inovasi Anak Bangsa

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: dok. DPR RI).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta untuk tidak dilakukannya kriminalisasi inovasi kepada anak bangsa, termasuk terhadap salah satu alumni UI yang terjerat kasus yang dinilai tidak adil.

Seperti diketahui, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menerima pengaduan dari salah satu alumni, Ibnu Rusyd Elwahby yang juga merupakan Direktur Utama PT Intan Sarana Teknik (IST), yang merasa dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil.

Baca Juga:  Pengadaan Gorden Mewah DPR Terus Berlanjut, PSI Temukan Sejumlah Kejanggalan

Kasus tersebut bermula saat Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) berperkara dengan PT Adaro Indonesia terkait suatu perjanjian penyediaan jasa yang berlangsung langgeng pada 2015-2020.

Baca Juga:  DPR RI Apresiasi PLN Siapkan Listrik Masa Mudik 2023

Pada keputusan tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Ibnu dinyatakan bersalah. Sehingga dihukum pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  DPR RI Setujui Revisi UU ITE Jilid 2, Simak Disini!

PT Adaro Indonesia (Adaro) diduga telah mengkriminalisasi yang merupakan kontraktor pengelola limbah tambang Adaro di Kalimantan Selatan. Padahal Adaro telah menandatangani kontrak dengan IST sesuai kaidah-kaidah bisnis yang berlaku. Malahan, kontrak tersebut telah didahului proses uji coba dan pilot project.