Soal Dugaan Penistaan Oleh Panj Gumilang, Polisi Bakal Periksa MUI dan Kemenag

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama akan diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren, Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga:  Meski PPKM, Pedagang di Garut Boleh Berjualan hingga Malam Hari

Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami kasus tersebut.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai pelapor dan beberapa ahli.

Baca Juga:  Geram Terus Disenggol Akun Gosip, Ivan Gunawan Siap Laporkan ke Polisi

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” kata Djuhandhani, Minggu, 2 Juli 2023.

Menurut Djuhandhani, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, yang menjadi terlapor dalam perkara itu. Dia juga memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji.

Baca Juga:  Hibur Penonton Jadi Alasan Liga 1 Digelar Malam Hari, PT LIB: Sesuai Kesepakatan Pemegang Hak Siar