JABARNEWS │ BANDUNG – Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat menggelar sosialisasi kepada 360 perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jawa Barat. Acara diadakan di Pullman Bandung Grand Central, Kota Bandung pada Selasa (4/7/2023).
Acara sosialisasi ini membahas materi peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan; dan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa sosialisasi bersama ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan OJK Regional 2 Jawa Barat.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai salah satu tugas yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sedangkan PMK No.41 Tahun 2023 berkaitan langsung dengan kegiatan Perwakilan Pengurus Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan sebagai stakeholder OJK yang terkait dalam perpajakan,” tutur Erna dalam keterangan resminya.