KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun, Ini Alasannya

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo adala ayah dari tersangka kasus kekerasan Mario Dandy Satriyo. Rafael ditangkap KPK karena kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Baca Juga:  Meski Timnas Indonesia U-17 Ditahan Imbang Ekuador, Bima Sakti Tetap Bersyukur: Ini Kerja Keras Pemain

Adapun Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.

Baca Juga:  Ada 12 Saksi Dipanggil KPK Guna Pemeriksaan Terkait Kasus Suap Ade Yasin

“Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip dari PMJNews.com, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:  Jangan Anggap Enteng Bro! Ini 5 Kebiasaan yang Merusak Mesin Mobil

Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.