Sabu Hingga Obat Keras Terlarang Disita Polisi Karawang Dari 17 Kurir Narkoba

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | KARAWANG – Sebanyak 17 kurir narkoba berhasil ditangkap Polres Karawang. Dari tagan para kurir, polisi menyita narkoba jenis sabu, ganja hingga obat keras terlarang.

Baca Juga:  Polres Karawang Berlakukan One Way Pada Arus Mudik Lebaran 2023, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin mengatakan, belasan kurir narkoba ini ditangkap selama kurun dua pekan terakhir.

Para pelaku mengelabui petugas dengan membuat toko kelontong dan konter pulsa.

Baca Juga:  Warga Desa Ciledug Bekasi Geruduk Lokasi Proyek Tol Jakarta-Cikampek Selatan, Ini Masalahnya

“Modus para pengedar OKT ini ialah dengan membuat toko kelontong maupun konter pulsa dengan sasaran pembelinya karyawan pabrik,” ujarnya pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga:  Warga dan Bhabinkamtibmas Polres Karawang Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian

Dari tangan tersangka, polisi menyita 3.802 butir pil hexymer dan tramadol, serta 100 butir pil psikotropika.