JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini telah menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau disebut pajak kenikmatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Aturan baru yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2023 itu mengatur sejumlah fasilitas yang diberikan kantor/perusahaan kepada karyawan. Dengan aturan ini, fasilitas tambahan yang diberikan perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Selain itu, PMK ini menyasar para artis atau selebgram. Pada Pasal 3 disebutkan, para artis atau selegram yang mendapatkan barang endorsement akan dikenakan PPh.
Namun demikian, aturan pajak tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka dibebaskan dari pengenaan pajak kenikmatan tersebut.