Asik Pesta Narkoba, Karyawan BUMN Asal Tebing Tinggi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS I TEBING TEBING – Seorang karyawan salah satu BUMN di Kota Tebing Tinggi berinisial FST alias Sori (48) dan seorang pengedar narkoba berinisial N aliasJek (48) ditangkap arapat dari satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Olahraga Teqball di Jabar Perlu Dukungan Pemerintah Provinsi

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku ditangkap diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah pondok di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi

Baca Juga:  Beda Pilihan di Pilkades, Petani di Karawang Jadi Korban Penembakan

“Dari kedua pelaku disita barang bukti 5 paket sabu seberat 4,69 gram, 1 alat isap (bong), 1 pipet plastik, puluhan plastik kosong dan uang Rp 100 ribu, ” ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat adanya orang yang mengkonsumsi sabu di sebuah pondok di Jalan Letda Sujono. Adanya laporan itu, personil narkoba langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Begini Motip Kusni Cabuli Bocah Berumur 6 Tahun

“Keduanya ditangkap saat berada dalam sebuah warung, diduga sedang mengkonsumsi sabu, ” terang Agus.