Kasus Operator Aplikasi ZAL TV Dinyatakan P21, Penyebar Konten Pornografi segera Disidang

Para tersangka kasus Operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan
Para tersangka kasus Operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kasus aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV memulai babak baru. Usai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelolanya, Tim Siber Polda Jawa Barat pun akhirnya melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak kejaksaan pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:  Gandeng BI, Polda Jabar Amankan 93.967 Lembar Uang Palsu Senilai Rp7,1 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kompol Deni Okvianto mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara telah lengkap.

Pada tahap ini, kata Deni, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjut-nya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan (pengadilan).

Baca Juga:  Mulyana Resmi Jadi Komisioner KPU Karawang Gantikan Asep Muksin

Seperti diketahui, aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV dilakukan pada bulan Mei lalu. Dalam pemeriksaan awal, tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.

Baca Juga:  Daftarkan Anak Jadi Polisi, Tukang Bubur di Cirebon Dimintai Uang Rp310 Juta

Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para penggunanya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.