Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Sabtu 8 Juli 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Sabtu, 8 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Parkiran Mega Mal.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta Akhirnya Ringkus 'Kunci' Kasus SPPD Fiktif DPRD

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Waspada! Penyakit Ini Bisa Intai Kalian Jika Sering Makan Mie Instan

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Acep Jamhuri Mundur Jadi Sekda Karawang Demi Nyalon Bupati di Pilkada 2024