Mau Punya Nomor Plat Mobil Antik? Segini Kisaran Biayanya

Plat Nomor
Ilustrasi Plat Nomor Kendaraan. (Foto: Otomania).

JABARNEWS | BANDUNG – Nomor polisi unik dan antik saat ini masih menjadi trend dikalangan masyarakat. Bahkan, bagi sebagian orang nomor polisi unik dianggap lebih mewakili kepemilikan unit kendaraan.

Karena hal itu, banyak kendaran yang sengaja melakukan pergantian nomor polisi unik dari nopol sebelumnya.

Baca Juga:  Polri Ubah Aturan Uji Praktik SIM C, Tak Ada Lagi Lintasan Zig-zag

Penggunaan plat nomor unik memang dimungkinkan sesuai dengan keinginan pemilik kendaraan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kepolisian memiliki tugas untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Hari Ini: Sejumlah Kota Besar di Indonesia akan Diguyur Hujan Deras Disertai Petir

“Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, baik untuk kendaraan baru, perubahan identitas serta perpanjang kendaraan, juga registrasi pengesahan,” kata Briptu Sarah dikutip dari NTMC Channel, Selasa (10/7/2023).

Baca Juga:  Berikut Ini Deretan Bansos Pemerintah di Bulan Oktober, Sudah Dapat?

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, nomor yang telah teregistrasi akan mendapat resi berupa BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, STNK dan TNKB.