Aksi Pencabulan Anak di Sumedang Bikin Ngeri, Korban Diancam Digorok!

Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | SUMEDANG – Polres Sumedang menangkap dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna mengatakan bahwa kedua tersangka yakni berinisial J (65) warga Kecamatan Rancakalong dan N (57) warga Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:  Erwan Setiawan Minta Masyarakat di Sekitar Gunung Tampomas Sumedang untuk Cegah Terjadinya Kebakaran Hutan

Endar menyebutkan bahwa kedua tersangka melakukan aksi bejat tersebut di dua tempat yang berbeda.

Dia menerangkan, J (65) melakukan persetubuhan dengan korban yang modusnya mengancan korban yang merupakan keponakan dari tersangka.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Jemaah Indonesia yang Ingin Umrah di Masa Pandemi

Kemudian tersangka N (57) melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur dengan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp2.000.

Baca Juga:  Yudia Ramli Ungkap Nilai Anggaran Pilkada Sumedang, Segini Totalnya