Kalian Setuju Nggak? DPR RI Usulkan SIM Seumur Hidup, Ini Tujuannya

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan kepada Polri supaya memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.

Benny mengatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan SIM.

Baca Juga:  Baru Diresmikan, Jembatan Gantung Merdeka Kini Jadi Buruan Buat Foto Selfie

Benny mengusulkan agar kepolisian menghilangkan batasan masa berlaku SIM, karena hal itu membuka peluang terjadinya pungutan liar pada saat proses perpanjangan SIM.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Pelayanan Publik, Aktivis Cianjur Geruduk Pemkab Cianjur

Menurut Benny, proses perpanjangan SIM menjadi sarana buat mencari keuntungan pribadi polisi. Untuk menghentikan praktik tersebut perlu adanya langkah inovatif.

“Saya senang lantaran SIM bukan bagian PNBP, bagian pelayanan. Tetapi kalau itu bagian dari pelayanan seharusnya tidak boleh ada masa berlaku SIM. Berlakunya harus seumur hidup,” kata Benny dikutip JabarNews.com dari suara.com, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:  Siapa Anggota DPR yang Dihubungi Ferdy Sambo? Ini Jawaban Mahfud MD