JABARNEWS | JAKARTA – Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera dilakukan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyedik Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara kasus tersebut.
Sambungnya, hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” katanya, Selasa (11/7/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.