Tentukan Status Hukum Panji Gumilang, Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan segera dilakukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyedik Bareskrim Polri akan segera menggelar perkara kasus tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pemerintah Pusat Pasti Jamin Nasib Pendidikan Santri Ponpes Al-Zaytun

Sambungnya, hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima hasil barang bukti yang saat ini tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” katanya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:  Barang Bukti Kasus Narkoba Hingga Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Purwakarta

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti yang diujikan di Puslabfor yakni tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.

Baca Juga:  Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Jadi Tersangka Kasus Penipuan