Soal Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi, Polisi Bilang Begini

ilustrasi kasus belasan korban TPPO yang dijual ginjalnya
Ilustrasi kasus belasan korban TPPO yang dijual ginjalnya. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli organ ginjal yang diungkap di kawasan Tarumajaya, Bekasi masih didalami penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas Netralitas ASN untuk Pemilu 2024, Siapa Saja Anggotanya?

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menerangkan, saat ini pengusutan kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.

Baca Juga:  Proses Perceraian Sule dan Nathalie Holscher Dikebut Pengadilan Agama Cikarang

“Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” katanya, Selasa (11/7/2023).

Meski demikian, Trunoyudo belum menyampaikan lebih jauh lagi secara rinci perihal penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

Ia hanya meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu proses penegakan hukum hingga rampung dan akan disampaikan dalam waktu selanjutnya.