Polri Ingin ‘Jualan’ Plat Nomor Khusus Kendaraan Seharga Rp500 Juta, Ini Keistimewaannya

Ilustrasi plat nomor khusus kendaraan
Ilustrasi plat nomor khusus kendaraan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Penerbitan plat nomor khusus pada kendaraan sepertinya bukan sekedar wacana. Mabes Polri melalui Korlantas telah mengusulkan penerbitan plat nomor khusus itu dengan harga ratusan juta.

Menurut Kakorlantas Polri, Firman Shantyabudi, plat nomor khusus yang akan diusulkan mengandung makna nama seseorang. Harga yang ditawarkan pun cukup fantastis, yakni sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:  Tidak Ada Tilang Manual selama Operasi Patuh 2022, Ini Cara Polisi Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Firman beralasan, penerbitan plat nomor khusus tersebut dengan tujuan menambah pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, selama ini PNBP kepolisian fokus pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga:  Anggotanya Aniaya Anak-anak, Kapolres Ini Minta Maaf ke Keluarga Korban

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, PNBP dari SIM pada 2022 jumlahnya mencapai Rp1,2 triliun. Sebanyak 60 persen atau Rp650 miliar merupakan perpanjangan SIM dan sisanya penerbitan SIM baru.

“Saya mengusulkan hal yang bisa digali sebagai PNBP tapi ke depan kita berharap nanti ada yang pakai mobil misalnya ‘Firman 1’ begitu kalo misal orangnya mau Rp500 juta, itu contoh. Bisa saja nanti kalau peminatnya banyak dilelang saja nah itu masuk ke negara,” ujar Firman, Rabu (12/7).

Baca Juga:  Inilah Manfaat Dari Membawa Bekal Sendiri